Aoi-bezugshutte
Selasa, 21 Juni 2022 07:20 PM
Penjelasan Versi Video Youtube nya bisa di klik disini
Jika kita menilik perihal pemaksaan perkawinan atau pernikahan sesuai dengan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Di dalamnya dijelaskan dan termaktub pada Pasal 10 ayat (1)
“Bahwa Setiap Orang secara melawan hukum, memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau oranglain, atau menyalahgunakan kekuasaannya, untuk melakukan, atau membiarkan perkawinan dengannya atau dengan oranglain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
Dan tidak tanggung-tangung untuk pidana penjaranya yaitu paling lama yaitu selama 9 tahun (sembilan tahun).
Dan atau dendanya yaitu paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Nah, sudah jelas kan bahwa pemaksaan perkawinan itu ada pidananya, jadi jangan melakukan sebuah pemaksaan jika emang si doi tidak mahu, bukannya hubungan kedua belah pihak itu harus baik-baik ya? tanpa adanya unsur suatu pemaksaan memaksa dan dipaksa.
Jikalau si doi tidak mahu sama ya walaupun kamu juga gak mahu sama yang lain, apa boleh buat, paksakan saja harus sama yang lain karena si doi gakmau, maka mahu gak mahu ikhlaskan.
Versi Video ada di bawah ini:
Post a Comment