Yussof - bezugshutte
Minggu, 17 Maret 2022 12.20 WIB
Bantuan sembako BPNT dan BLT minyak goreng yang janjikan Pemerintah Pusat akhirnya cair bagi warga penerima manfaat (KPM) di Desa Cidadap Campaka Cianjur.
Bantuan BPNT dan BLT masing-masing yaitu , sembako BPNT Rp.200.000 dan untuk BLT minyak goreng Rp.300.000.
Pencairan Bansos BPNT dan BLT bagi warga penerima manfaat di Desa Cidadap di kordinir oleh Desa selaku Pemerintah Desa dan pihak Kantor Pos (selaku pencairan uang).
Desa Cidadap melakukan koordinir atas jalannya acara pencairan Bansos Sembako BPNT dan BLT minyak goreng, yang didampingi oleh Aparat Polisi dan BABINSA setempat, Minggu (17/04/2022) 08:00- s/d WIB.
Berita yang di dihimpun, saat bezugshutte mengunjungi tempat kegiatan pembagian pencairann uang di Pasar Syariah, Minggu (17/04/2022) 08.02 Pagi.
Pembukaan acara pembagian pencairan BPNT dan BLT oleh Bapak KADES
Sebelum ke pelaksanaan inti pencairan BLT serta BPNT, Ketua Desa Cidadap (Budiman) membuka jalannya acara.
Dimana beliau menyampaikan dalam pembukaannya bahwa, penerima manfaat sembako BPNT dan BLT itu yang di undang kami hari ini kesini mencapai 645 orang, ujarna*.
Beliau menambahkan bantuan tersebut per KPM mendapatkan Rp. 500.000.
Kami menyediakan minyak goreng disini, maka uang tersebut wajib dibelanjakan sebesar Rp.100.000 yang akan di pandu dan dibantu oleh aparat Desa.
Serta beliau menyampaikan kenapa kami mewajibkan membelanjakan uangnya sebesar Rp.100.000 disini.
Sebab bantuan ini dari Pemerintah pusat keharusannya uang itu untuk bantuan minyak goreng, maka kami mefasilitasi hal itu.
Agar jalannya acara kegiatan pencairan uang BLT dan sembako BPNT kondusif di Pasar Syariah, maka Aparat Desa menyediakan 3 meja dengan tambahan tempat peyerahan uang dan pengambilan minyak goreng.
Meja 1-4 untuk prodesur pembagian pencairan BPNT dan BLT
- Meja pertama tempat penyerahan persyaratan berkas.
- Meja kedua pemanggilan nama para KPM oleh Aparat Desa.
- Meja pencairan uang oleh pihak Kantor Pos.
- Tempat membelanjakan uang Rp.100.000 dan mebawa haknya berupa minyak goreng.
Dalam pemantauan publik, kami mendapatakan banyak laporan dari pihak penerima BPNT dan BLT.
Dimana para warga yang mendapatkan sembako BPNT dan BLT mengeluhkan kinerja dari pihak Pemerintah Desa Cidadap setempat.
Sebagaimana yang diketahui dalam surat edaran undangan, yang mendapatkan BPNT dan BLT wajib membawa persyaratan berupa KTP asli dan KK asli saja.
Tetapi kenyataannya di lapangan saat akan diadakan pencairan uang tersebut, pihak Pemerintah Desa meminta Photocopy KTP (2lembar), dan Photocopy KK ( 2Lembar) serta KTP asli.
Sehingga kejadian itu membuat warga penerima manfaat kesal serta ada yang marah, terpaksa mereka harus membawa Photocopy KTP dan Photocopy KK.
Warga KPM yang harus membawa photocopy an ada yang mencari photocopy an terdekat seta ada pula yang terpaksa kembali ke rumahnya untuk mengambil kembali pe persyaratan yang diharuskan itu.
Untuk mensiasati tekor atau tidaknya atas uang yang telah dibelanjakan pada barang berupa minyak goreng.
Maka pihak KPM membuka belanjaan tersebut yang berada pada dalam kresek, minyak goreng itu 4pcs masing-masing sebesar 1L.
Post a Comment