Yussof-bezugshutte
Jum`at, 03 Juni 2022
Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor yang diberikan
kepada “wajib pajak”. Sebagai sarana untuk administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
hal perpajakan.
Nah NPWP wajib dimiliki oleh Warga Indonesia perorangan
maupun badan usaha.
Manfaat:
1. Sebagai identitas bahwa telah melaksanakan Program
Wajib Pajak (PWP).
2. Sebagai sarana Adminitrasi perpajakan,
3. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pelayanan umum,
seperti pembukaan rekening, pembuatan paspor, dan lainnya.
Sanksi :
Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarakan diri untuk
mendapatkan NPWP, maka sudah ada sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) 2022
Seseorang dinyatakan sebagai wajib pajak apabila telah
mempunyai penghasilan dalan satu tahunnya melebihi
penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ini berlaku bagi setiap orang(pribadi), baik yang
belum berkeluarga maupun yang sudah.
Namun apabila bagi wanita kawin yang tidak
melakukan perjanjian pisah harta dan pisah
penghasilan dengan suaminya, maka tidak
wajib memiliki NPWP.
(PTKP) 2022 Masih Mengacu Pada PMK NO.101/PMK.010/2016.
Rp 54. 000.000.- untuk diri wajib pajak orang pribadi.
Rp 4.500.00,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
Rp. 54.000.000,- untuk istri dengan penghasilan digabung suami.
Rp. 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semada, dalam garis ketururan lurus
dan anak angkat yang menjadi tanggunga sepenuhnya
paling banyak 3orang untuk keluarga.
Sedarah dalam artian ialah orangtua kandung,
saudara kandung dan anak.
Sementara untuk keluarga semeda yaitu mertua,
anak tiri, dan ipar.
Contoh: Gaji penghasilan pendapatan yakni ambil saja
Rp 4.500.00,- maka berdasarkan atas aturan yang berlaku
PTKP, dibebaskan terhadap laporat SPT (surat pemberitahuan
tahunan) Pph (tahunan pajak penghasilan.
Orang pribadi atau SPT maka tidak wajib memiliki NPWP.
Apabila ingin mempunyai NPWP dengan penghasilan
dibawah PTKP, maka wajib laporan SPT pajak, apabila
tidak ingin lapor, konsekuensinya NPWP bisa dinonaktifkan
nantinya.
Jika telah mempunyai penghasilan lebih dari batas
maksimal .
PTKP maka tercatat telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak,
maka wajib memiliki NPWP serta harus melaporkan pajak tersebut.
Syarat Memmbuat NPWP
1. WNI atau WNA dengan membawa ientitas pribadi.
2. memilki surat keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan
oleh kelurahan di tempat usaha dijalankan.
3. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan diatas
materai Rp 6.000. surat ini mennejlaskan bahwa wajib
pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan
1. WNI photocoy KTP
2. WNA membawa photcopy paspor/kartu izin tinggal
(KITAP/KITAS).
3. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kerja.
4. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
5. mengisi formulir pengajuan NPWP.
Syarat Membuat NPWPBagi Wanita yang Sudah Menikah
1. Photcopy NPWP suami, KTP, KK.
2. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
3. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghapusan yang
dikehendaki oleh kedua belah pihak terakait.
4. Isi Formulir penganjuan NPWP.
Daftar NPWP dengan ONLINE
1. buka halaman ereg.pajak.go.id atau Klik di sini
2. Pilih menu daftar/belum punya akun
3. Masukan email aktif lalu isi password
4. Aktivasi akun yang dikirim via email.
5. Ikuti langkah petunjuk yang dikirim pada email dari
Ditjen Pajak setelah prosses aktivasi selesai, setelah itu
login ke sistem e-Registration dengan memasukan email
dan password yang tadi telah dibuat.
6. Jika sudah masuk ke halaman registrasi, isilah data
secara lengkap.
7. Jika pengisian formulir telah terisi, klik tomblol daftar
untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak yang
telah terdaftar di kota yang dipilih.
8. apabila pengisian selesai, kantor pajak akan memproses
pengajuan NPWP.
9. Nantinya akan tertera status pendaftaran pada menu
dashboard situs ereg pajak.
10.Nah klin tombol kirim token dan isi captcha, klik
submit, konfirmasi nantinya akan dikirim via email.
11. Selanjutnya salin token yang sudah didapat tadi,
klik menu token untuk dapat kode sebagai syarat pengajuan.
12. Cek email masuk untuk melihat token, apabila
permohonan NPWP disetuji maka akan dikirimkan
kantor pajak ke alamat wajib pajak via Kantor Pos.
Cara Mengurus NPWP Secara Offline
1. Bisa mendatangi kantor pajak terdekat sesuai
tempat tinggal atau domisili.
2. Jangan lupa membawa dokumen pendukung
yang disyaratkan.
3. Petugas kantor pajak nantinya akan memberikan
formulir yang harus diisi.
4. Kumpulkan berkas persyaratan dan formulir
yang sudah diisi, dan serahkan ke petugas.
5. Wajib pajak akan mendapatkan sebuah tanda terima.
6. Nantinya NPWP akan dikirimkan melalui pos ke
alamat pendaftar tadi.
Untuk teknis terkait pembayaran, pajak informasi, pengajuan elfin, boleh kunjungi saluran lain Klik di sini
Post a Comment