vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Daftar NPWP Online dan Offline Ketahui Cara Mengurusnya Begini

  Yussof-bezugshutte

Jum`at, 03 Juni 2022  



NPWP


Apa itu NPWP? 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor yang diberikan 

kepada “wajib pajak”. Sebagai sarana untuk administrasi 

perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib 

pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam 

hal perpajakan.


Nah NPWP wajib dimiliki oleh Warga Indonesia perorangan 

maupun badan usaha.


Manfaat:

1.  Sebagai identitas bahwa telah melaksanakan Program 

Wajib Pajak (PWP).

2. Sebagai sarana Adminitrasi perpajakan,

3. Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pelayanan umum, 

seperti pembukaan rekening, pembuatan paspor, dan lainnya.


Sanksi :

Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarakan diri untuk 

mendapatkan NPWP, maka sudah ada sanksi sesuai dengan 

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Penghasilan Tidak  kena Pajak (PTKP) 2022

Seseorang dinyatakan sebagai wajib pajak apabila telah 

mempunyai penghasilan dalan satu tahunnya melebihi 

penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Ini berlaku bagi setiap orang(pribadi), baik yang 

belum berkeluarga maupun yang sudah.


Namun apabila bagi wanita kawin yang tidak 

melakukan perjanjian pisah harta dan pisah 

penghasilan dengan suaminya, maka tidak 

wajib memiliki NPWP.


(PTKP) 2022  Masih Mengacu Pada PMK NO.101/PMK.010/2016.

Rp 54. 000.000.- untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.00,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

Rp. 54.000.000,- untuk istri dengan penghasilan digabung suami.

Rp. 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga 

sedarah dan keluarga semada, dalam garis ketururan lurus 

dan anak angkat yang menjadi tanggunga sepenuhnya 

paling banyak 3orang untuk keluarga.


Sedarah dalam artian ialah orangtua kandung, 

saudara kandung dan anak.


Sementara untuk keluarga semeda yaitu mertua, 

anak tiri, dan ipar.


Contoh: Gaji penghasilan pendapatan yakni ambil saja 

Rp 4.500.00,- maka berdasarkan atas aturan yang berlaku 

PTKP, dibebaskan terhadap laporat SPT (surat pemberitahuan 

tahunan) Pph (tahunan pajak penghasilan.


Orang pribadi atau SPT maka tidak wajib memiliki NPWP.

Apabila ingin mempunyai NPWP dengan penghasilan 

dibawah PTKP, maka wajib laporan SPT pajak, apabila 

tidak ingin lapor, konsekuensinya NPWP bisa dinonaktifkan 

nantinya.

Jika telah mempunyai penghasilan lebih dari batas 

maksimal .

PTKP maka tercatat telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, 

maka wajib memiliki NPWP serta harus melaporkan pajak tersebut.


Syarat Memmbuat NPWP


1. WNI atau WNA dengan membawa ientitas pribadi.

2. memilki surat keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan 

oleh kelurahan di tempat usaha dijalankan.

3. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan diatas 

materai Rp 6.000. surat ini mennejlaskan bahwa wajib 

pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.


Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan

1. WNI photocoy KTP

2. WNA membawa photcopy paspor/kartu izin tinggal 

(KITAP/KITAS).

3. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kerja.

4. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

5. mengisi formulir pengajuan NPWP.


Syarat Membuat NPWPBagi Wanita yang Sudah Menikah

1. Photcopy NPWP suami, KTP, KK.

2. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

3. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghapusan yang 

dikehendaki oleh kedua belah pihak terakait.

4. Isi Formulir penganjuan NPWP.


Daftar NPWP dengan ONLINE

1. buka halaman ereg.pajak.go.id atau Klik di sini

2. Pilih menu daftar/belum punya akun

3. Masukan email aktif lalu isi password

4. Aktivasi akun yang dikirim via email.

5. Ikuti langkah petunjuk yang dikirim pada email dari 

Ditjen Pajak setelah prosses aktivasi selesai, setelah itu 

login ke sistem e-Registration dengan memasukan email 

dan password yang tadi telah dibuat.

6. Jika sudah masuk ke halaman registrasi, isilah data 

secara lengkap.

7. Jika pengisian formulir telah terisi, klik tomblol daftar 

untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak yang 

telah terdaftar di kota yang dipilih.

8. apabila pengisian selesai, kantor pajak akan memproses 

pengajuan NPWP.

9. Nantinya akan tertera status pendaftaran pada menu 

dashboard situs ereg pajak.

10.Nah klin tombol kirim token dan isi captcha, klik 

submit, konfirmasi nantinya akan dikirim via email.

11. Selanjutnya salin token yang sudah didapat tadi, 

klik menu token untuk dapat kode sebagai syarat pengajuan.

12. Cek email masuk untuk melihat token, apabila 

permohonan NPWP disetuji maka akan dikirimkan 

kantor pajak ke alamat wajib pajak via Kantor Pos.


Cara Mengurus NPWP Secara Offline

1. Bisa mendatangi kantor pajak terdekat sesuai 

tempat tinggal atau domisili.

2. Jangan lupa membawa dokumen pendukung 

yang disyaratkan.

3. Petugas kantor pajak nantinya akan memberikan 

formulir yang harus diisi.

4. Kumpulkan berkas persyaratan dan formulir 

yang sudah diisi, dan serahkan ke petugas.

5. Wajib pajak akan mendapatkan sebuah tanda terima.

6. Nantinya NPWP akan dikirimkan melalui pos ke 

alamat pendaftar tadi. 


Untuk teknis terkait pembayaran, pajak informasi, pengajuan elfin, boleh kunjungi saluran lain Klik di sini

Post a Comment

Post a Comment