vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan: Kini Akhirnya Buka Suara Perihal Atas Pernyataan Hotman Paris

 Yussof - bezugshutte

Kamis, 21 April 2022 17:28



Ketua Umu Peradi Beri Pernyataan Atas Pernyataan Hotman Paris




Sebelumnya Hotman Paris melontarkan bahwa menurutnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak sah mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 997/Kpdt/2022. Dan menurut Hotman Paris mengacu pada putusan MA itu maka PERADI yang dipimpin Pak Otto Hasibuan ialah tidak sah. Atas pertnyataan itu banyak Advokat yang menghubungi ketua umum PERADI Prof.Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., untuk mengklarifikasi atas pernyataan Hotman Paris tersebut. Akan tetapi ketua umum Pak Otto belum mengeluarkan tanggapan atau pernyataannya, akhirnya atas desakan dan permintaan para Advokat yang terus menghubungi ketua umum Otto hasibuan untuk secepatnya memberikan jawaban atas pernyataan Hotman Paris baru terealisasi (21/04/2022) Kamis Sore WIB. Mengutip dari halaman instagram ketua umum PERADI Pak Ottohasibuanprivate,dari sebuah tangkapan video beliau menyatakan dan mempertegas bahwa sehubungan dengan pernyataan Hotman Paris sebelumnya itu merupakan kesalahan, bohong,fitnah, pencemaran nama baik PERADI, kekeliruan dan juga menyesatkan. Pak Otoo melanjutkan bahwasannya Hotman Paris tidak tahu tentang persoalannya dan itu bukan perkaranya dia, tetapi dia mengomentarinya, apakah advokat boleh mengomentari yang bukan perkaranya? Ya akibatnya seperti itu tersesat dan menyesatkan orang*ujarnyaa. Agar semua masyarat tahu tentang perkaranya, Pak Otto Hasibuan menyampaikan, bahwa mulanya 2015-2020 Pimpina PERADI di Pimpin oleh Fauzi Hasibuan dan Thomas Tampubolon pada masa itu dibuat perubahan Anggaran Dasar melalui rapat Pleno PERADI. Dan pada zaman itu Pak Otto mengatakan Hotman Paris tersebut jika tidak salah adalah pengurus PERADI untuk ke validateannya boleh dicek. Kemudian saudara Alamsyah merasa perubahan atas Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan rapat Pleno adalah tidak sah menurutnya harus melalui Munas. Kemudian ia gugat di Pengadilan, ketika berperkara di Pengadilan Alamsyah menang, di tahun 2020 berakhir maka dilakukanlah Munas PERADI pergantian pengurus. Pada agenda Munas PERADI dibicarakan adalah perubahan Anggaran Dasar, hasil keputusan atas hal itu ialah bahwa Munas mengesahkan Anggaran Dasar yang dirubah oleh rapat Pleno tadi sebagai keputusan Munas. Jadi keputusan Munas itu yang telah memilih saya (Otto Hasibuan) sebagai Ketua Umum PERADI itu diadakan berdasarkan Anggaran Dasar yang telah diputusakn oleh Munas. Bukan Anggaran Dasar yang dirapatkan dirubah atas berdasarkan rapat Pleno, menurut Pak Otto itu ada dua, satu adalah Anggaran Dasar yang dirubah berdasarkan rapat Pleno, dan kedua Anggaran Dasar yang sudah dirubah berdasarkan rapat Munas Advokat. Karena dua hal ini berbeda maka Pak Otto mempertanyaka apa implikasinya terhadap putusan Mahkamah Agung itu? Beliau berandai-andai apabila putusan MA itu benar menyatakan bahwa Anggaran dasar yang diputuskan atas perkara iiitu diak sah apak implikasinya? Sama sekali tidak ada bagi PERADI dan tidak ada hubngan bagisaya sebagai Ketua PERADI*imbuhnya. Beliau menambahkkan karena yang dibatalkan itu adalah Anggaran Dasar yang dirubah pada rapat Pleno, sedangkat saya terpilih berdasarkan Anggaran Dasar yang sudah disahkan oleh Munas. Dan atas hal itu oleh saudara Alamsyah sudah diakui, ia sekarang menjadi Anggota PERADI, Almsyah mengatakan bahwa itu sudah dilakukan melalui Munas maka Alamsyah mengtakan mengakui bahwa Anggaran Dasar itu sebagai Anggaran yang sah. Jadi oleh karena itu, kepada seluruh Advokat Indonesia darpada pengadilan, kejaksaan, pada semua masyrakat Indonesia, tidak ada implikasi Hukum apapun akibat dari putusan MA tersebut*pungkasnya. Sumber: Tangkapan Layar Video Pernyataan: Instagram Ottohasibuanprivate
Post a Comment

Post a Comment