Yussof - bezugshutte
Kamis, 21 April 2022 17:28
Sebelumnya Hotman Paris melontarkan bahwa menurutnya Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) tidak sah mengacu pada putusan
Mahkamah Agung No. 997/Kpdt/2022.
Dan menurut Hotman Paris mengacu pada putusan MA itu maka
PERADI yang dipimpin Pak Otto Hasibuan ialah tidak sah.
Atas pertnyataan itu banyak Advokat yang menghubungi ketua
umum PERADI Prof.Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., untuk
mengklarifikasi atas pernyataan Hotman Paris tersebut.
Akan tetapi ketua umum Pak Otto belum mengeluarkan
tanggapan atau pernyataannya, akhirnya atas desakan
dan permintaan para Advokat yang terus menghubungi
ketua umum Otto hasibuan untuk secepatnya memberikan
jawaban atas pernyataan Hotman Paris baru terealisasi
(21/04/2022) Kamis Sore WIB.
Mengutip dari halaman instagram ketua umum PERADI
Pak Ottohasibuanprivate,dari sebuah tangkapan video
beliau menyatakan dan mempertegas bahwa sehubungan
dengan pernyataan Hotman Paris sebelumnya itu merupakan
kesalahan, bohong,fitnah, pencemaran nama baik PERADI,
kekeliruan dan juga menyesatkan.
Pak Otoo melanjutkan bahwasannya Hotman Paris tidak
tahu tentang persoalannya dan itu bukan perkaranya dia,
tetapi dia mengomentarinya, apakah advokat boleh
mengomentari yang bukan perkaranya? Ya akibatnya
seperti itu tersesat dan menyesatkan orang*ujarnyaa.
Agar semua masyarat tahu tentang perkaranya, Pak
Otto Hasibuan menyampaikan, bahwa mulanya
2015-2020 Pimpina PERADI di Pimpin oleh Fauzi
Hasibuan dan Thomas Tampubolon pada masa itu
dibuat perubahan Anggaran Dasar melalui rapat
Pleno PERADI.
Dan pada zaman itu Pak Otto mengatakan Hotman
Paris tersebut jika tidak salah adalah pengurus
PERADI untuk ke validateannya boleh dicek.
Kemudian saudara Alamsyah merasa perubahan atas
Anggaran Dasar yang dibuat berdasarkan rapat Pleno
adalah tidak sah menurutnya harus melalui Munas.
Kemudian ia gugat di Pengadilan, ketika berperkara
di Pengadilan Alamsyah menang, di tahun 2020
berakhir maka dilakukanlah Munas PERADI pergantian
pengurus.
Pada agenda Munas PERADI dibicarakan adalah
perubahan Anggaran Dasar, hasil keputusan atas
hal itu ialah bahwa Munas mengesahkan Anggaran
Dasar yang dirubah oleh rapat Pleno tadi sebagai
keputusan Munas.
Jadi keputusan Munas itu yang telah memilih saya
(Otto Hasibuan) sebagai Ketua Umum PERADI itu
diadakan berdasarkan Anggaran Dasar yang telah
diputusakn oleh Munas.
Bukan Anggaran Dasar yang dirapatkan dirubah atas
berdasarkan rapat Pleno, menurut Pak Otto itu ada dua,
satu adalah Anggaran Dasar yang dirubah berdasarkan
rapat Pleno, dan kedua Anggaran Dasar yang sudah
dirubah berdasarkan rapat Munas Advokat.
Karena dua hal ini berbeda maka Pak Otto mempertanyaka
apa implikasinya terhadap putusan Mahkamah Agung itu?
Beliau berandai-andai apabila putusan MA itu benar
menyatakan bahwa Anggaran dasar yang diputuskan
atas perkara iiitu diak sah apak implikasinya?
Sama sekali tidak ada bagi PERADI dan tidak
ada hubngan bagisaya sebagai Ketua PERADI*imbuhnya.
Beliau menambahkkan karena yang dibatalkan itu
adalah Anggaran Dasar yang dirubah pada rapat Pleno,
sedangkat saya terpilih berdasarkan Anggaran Dasar
yang sudah disahkan oleh Munas.
Dan atas hal itu oleh saudara Alamsyah sudah diakui,
ia sekarang menjadi Anggota PERADI, Almsyah
mengatakan bahwa itu sudah dilakukan melalui
Munas maka Alamsyah mengtakan mengakui
bahwa Anggaran Dasar itu sebagai Anggaran
yang sah.
Jadi oleh karena itu, kepada seluruh Advokat
Indonesia darpada pengadilan, kejaksaan,
pada semua masyrakat Indonesia, tidak ada
implikasi Hukum apapun akibat dari putusan
MA tersebut*pungkasnya.
Sumber: Tangkapan Layar Video Pernyataan: Instagram Ottohasibuanprivate
Post a Comment