vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Mekanisme Menjadi Advokat / Pengacara

 Yussof-bezugshutte

Jum`at, 03 Juni 2022 



Mekanisme jadi Lawyers


        

Pengantar

Kamu seorang Mahasiswa jurusan hukum? Atau seorang yang bercita cita untuk menjadi Advokat/Pengacara? Atau orang yang saat kuliah jurusan hukum akan tetapi, saat diperjalanan ada senior atau ada pergerakan diri seolah-olah kamu terdorong untuk menjadi Advokat? Atau kamu disuruh orangtua, saat kuliah jurusan hukum, tiba-tiba orangtua nyuruh nak, kak kamu lanjutin jadi Advokat?pengacara aja ya soalnya kamu jurusan hukum kan. Bisa juga saat kuliah saat mau lulus bingung mau apa, tiba-tiba aja nih ikut-ikut temen lanjutkan jadi Advokat, tak jarang yang seperti itu. Apapun itu mau awalnya tiba-tiba terpaksa, atau tiba-tiba aneh jadi sekolah hukum lagi, terpenting jadikanlah pekerjaan itu sebagai pekerjaan yang amanah.


Prosedur tahapan menjadi Advokat/Pengacara

1. Mengikuti PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat). 

2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA). 

3. Mengikuti magang di kantor Hukum sekurang-kurangnya adalah 2 tahun secara terus menerus. 

4. Pengangkatan dan sumpah Advokat.

PKPA


Dilaksankana oleh Organisasi Advokat, nah tentunya syarat dapat mengikuti sekolah hukum (pendidikan Khusus Profesi Advokat) ini syaratnya harus berlatar belakang lulusan Hukum atau bisa dilihat penjelasan lengkapnya di “Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat.

UPA


Setelah mengikuti PKPA tentunya calon Advokat harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA ) yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketentuannya bahwa yang dapat ikut UPA ialah pihak yang sudah selesai mengikuti PKPA yang telah diselenggarakan baik oleh Perguruan Tinggi maupun Institusi lain yang dapat persetujuan dari PERADI.

Magang

Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat (lebih jelasnya dilihat disini), salah satu syarat tahapan untuk menjadi seorang Advokat ialah harus mengikuti magang terlebih dahulu di Kantor Hukum/Advokat. Nah magang ini tidak harus dilakukan di satu kantor Advokat ko, yang paling penting adalah magang itu harus secara terus menerus dilakukan sekurang-kyrangnya adalah selama 2 tahun.

Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat (lebih jelasnya dilihat disini), prosedur akan menjadi Advokat salah satu syarat wajibnya sudah berusia sekurang-kurangnya adalah 25th (dua puluh lima tahun), calon Advokat ini harus sudah memenuhi semua tahapan sebagaimana yang telah ditentukan (yang telah diuraikan ditas).
Post a Comment

Post a Comment