Yussof-bezugshutte
Jum`at, 03 Juni 2022
Daftar isi
Pengantar
Kamu seorang Mahasiswa jurusan hukum? Atau seorang yang bercita cita untuk menjadi Advokat/Pengacara? Atau orang yang saat kuliah jurusan hukum akan tetapi, saat diperjalanan ada senior atau ada pergerakan diri seolah-olah kamu terdorong untuk menjadi Advokat? Atau kamu disuruh orangtua, saat kuliah jurusan hukum, tiba-tiba orangtua nyuruh nak, kak kamu lanjutin jadi Advokat?pengacara aja ya soalnya kamu jurusan hukum kan. Bisa juga saat kuliah saat mau lulus bingung mau apa, tiba-tiba aja nih ikut-ikut temen lanjutkan jadi Advokat, tak jarang yang seperti itu. Apapun itu mau awalnya tiba-tiba terpaksa, atau tiba-tiba aneh jadi sekolah hukum lagi, terpenting jadikanlah pekerjaan itu sebagai pekerjaan yang amanah.Prosedur tahapan menjadi Advokat/Pengacara
1. Mengikuti PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat).2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA).
3. Mengikuti magang di kantor Hukum sekurang-kurangnya adalah 2 tahun secara terus menerus.
4. Pengangkatan dan sumpah Advokat.
Dilaksankana oleh Organisasi Advokat, nah tentunya syarat dapat mengikuti sekolah hukum (pendidikan Khusus Profesi Advokat) ini syaratnya harus berlatar belakang lulusan Hukum atau bisa dilihat penjelasan lengkapnya di “Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat.
Setelah mengikuti PKPA tentunya calon Advokat harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA ) yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketentuannya bahwa yang dapat ikut UPA ialah pihak yang sudah selesai mengikuti PKPA yang telah diselenggarakan baik oleh Perguruan Tinggi maupun Institusi lain yang dapat persetujuan dari PERADI.
Post a Comment