Yussof-bezugshutte
Penulis Pebenerbit- Februari 27, 2022
KAB.CIANJUR. Desa Cidadap Kecamatan Campaka. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Aparat Desa di bantu Babinsa, Polisi, dan Kantor Pos, dan aparat lainnya untuk Memonitoring Jalannya Kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BST) Sabtu, (27/02/2022).
Aparat Desa memberikan keringanan atau kebijakan pada keluarga penerima manfaat (KPM), bahwa yang berhalangan hadir entah itu sakit, yang sudah meninggal, atau yang lainnya maka aparat Desa memberikan kebijakan boleh di kuasa kan, boleh membuat surat kuasa yang di kuasa kan pada kerabat/karib terdekat.
Sebelum datang ke Pasar Syariah untuk pembagian hak milik KPM, para KPM diharuskan ke Desa terlebih dahulu untuk menandatangani suatu pernyataan “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak”.
Menurut masyarakat, yang disampaikan aparat Desa pada masyarakat bahwa pembagian BST ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah, yang mana awalnya pembagian tersebut dilakukan di BRI LINK/Kantor Pos, sekarang dilaksanakan di Desa.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BST) gelombang pertama, pada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 600 ribu rupiah.
Dari informasi yang dihimpun, kenyataannya di lapangan pembagian BST di Desa Cidadap, dari uang tunai 600 ribu rupiah itu, 400 ribu rupiah wajib atau mutlak harus dibelanjakan di tempat yang mana pihak Desa sudah menyediakan bahan pangan berupa paketan bahan pangan. Sisa 200ribu rupiah masuk dompet/saku KPM.
400 ribu rupiah itu mendapatkan berupa paketan yakni bahan pangan, berupa daging ayam 2 kantong (setiap kantong 7 ons), buah pir 10 buah, telur ayam 10 buah.
Hanya saja pembagiannya tidak secara langsung dikasih semua misalnya, seperti Kacang ijo 2 kantong (setiap kantong 500 gram), beras 2 karung (setiap karung 10kg kurang 5gram), kentang, itu dilakukan ke esokan harinnya pada hari Minggu jam 10 siang.
Dengan dalih aparat desa bahwa pembelanjaannya mereka kurang untuk dibagiakan kepada KPM ada yang kebagian ada yang belum.
Supaya adil, maka aparat Desa memberikan kebijakan bahwa beras dan yang belum kebagian sebagian miliknya seperti kentang, kacang ijo maka diharuskan kembali lagi ke Desa Pasar Syari`ah pada keesokan harinya.
Pembagian BST inipun dilakukan dengan syarat wajib ada kartu vaksin, dimana yang belum vaksin dosis 1 ataupun dosisi 2, maka pihak aparat Desa dan pihak kesehatan Kecamatan Campaka bekerja sama untuk menyediakan vaksin, sehingga yang belum divaksin ini diwajibkan untuk vaksin terlebih dahulu.
Dalam pelaksanannya pembagian BST ini kelompok pertama yaitu pendaftaran vaksin dan menunggu giliran untuk divaksin, kedua apabila sudah divaksin maka duduk di bangku untuk didata penerima KPM oleh aparat Desa, ketiga membawa haknya berupa bahan pangan yang akan dikordinir oleh aparat Desa.
Dari pemantauan publik dalam pelaksanaan ini menuai pro dan kontra, dimana yang harusnya wajib divaksin, duduk terlebih dahulu di baris kelompok pertama malah ada yang duduk langsung di kelompok kedua, duduk dibangku pendataan penerima KPM.
Perihal uang 400ribu itu juga menurut masyarakat banyak yang menggerutu, para KPM banyak yang tidak mahu membelanjakan uangnya tersebut di tempat banyak yang kabur atau meloloskan diri setelah mendapatkan uang 600ribu.
Dikarenakan kami tahu bahwa uang tersebut dari Pemerintah untuk kami (masyrakat kurang mampu) kebijakannya adalah bahwa uang itu bebas untuk dibelanjakan dimana saja, karena ini milik kami, ini mah ada unsur politik serta para KPM juga banyak yang mengeluhkan tidak ada bon, lantas menurut perkiraan kami itu apa yang dibelanjakan di tempat (di sini) tidak mencapai tu 400ribu*ujar (Enung, Jajang, Ningsih, Uyun).
Tidak mematuhi protokol kesehatan ada yang tidak memakai masker, banyak yang berkerumun, dilaksanakan pada jam 1 ketika para KPM ini tiba di Desa belum sama sekali ada persiapan dari aparat Desa setempat.
Repoter: Salami
Post a Comment