Yussof-bezugshutte
Pebenerbit- Maret 02, 2022
KAB.CIANJUR. Desa Cidadap Kecamatan Campaka. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Aparat Desa dibantu Babinsa, Polisi, dan Kantor Pos, dan Aparat lainnya Untuk Kembali Memonitoring Jalannya Kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BST) Bagian Gelombang ke Dua Rabu, (02/03/2022).
Aparat Desa memberikan keringanan atau kebijakan pada keluarga penerima manfaat (KPM), bahwa yang berhalangan hadir entah itu sakit, yang sudah meninggal, atau yang lainnya maka aparat Desa memberikan kebijakan boleh di kuasa kan, boleh membuat surat kuasa yang di kuasa kan pada kerabat/karib terdekat.
Sebelum datang ke Pasar Syariah untuk mengambil hak miliknya para KPM diharuskan datang ke Kantor Desa terlebih dahulu untuk menandatangani suatu pernyataan “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak”
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BST) gelombang ke dua, pada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 600 ribu rupiah.
Dari informasi yang dihimpun, kenyataannya di lapangan pembagian BST di Desa Cidadap, dari uang tunai 600 ribu rupiah itu, 400 ribu rupiah wajib atau mutlak harus dibelanjakan di tempat yang mana pihak Desa sudah menyediakan bahan pangan berupa paketan bahan pangan. Sisa 200ribu rupiah masuk dompet/saku KPM.
Apabila para KPM tidak mebelanjakan uang 400ribu tersebut di tempat, Aparat Desa beserta yang lainnya memberikan sebuah ancaman dimana kata-katanya “Apabila ibu/bapak tidak membelanjakan uang tersebut di sini, maka kami mempunyai salinan nama mana yang membelanjakan uangnya disni mana yang tidak.
Dan kami akan memblacklist penerima bantuan tersebut ke pusat, sehingga untuk gelombang selanjutnya bapak/ibu tidak menerima bantuan lagi.
400 ribu rupiah itu yang wajib dibelanjakan mendapatkan berupa paketan bahan pangan, berupa daging ayam 2 kantong (setiap kantong 0,685 ons), buah pir 10 buah (1.920/2kg), telur ayam 10 buah (0,620 ons), beras 2 karung (setiap karung 9,930/10kg), kentang (1.990/2kg), kacang ijo (400gram).
Bisa dilihat Sesuai data tersebut ada hak milik para KPM yang kurang, serta harga yang beda yang di jual di pasaran dan di tempat (Desa).
Pembagian BST inipun kembali dilakukan dengan syarat wajib ada kartu vaksin, dimana yang belum vaksin dosis 1 ataupun dosisi 2, maka pihak aparat Desa dan pihak kesehatan Kecamatan Campaka bekerja sama untuk menyediakan vaksin, sehingga yang belum divaksin ini diwajibkan untuk vaksin terlebih dahulu.
Dalam pelaksanannya pembagian BST, aparat Desa beserta aparat lainnya melakukan beberapa perubahan adanya bon belanja serta perubahan perihal alur dimana kelompok pertama, yaitu meja pendaftaran vaksin dan menunggu giliran divaksin, kedua apabila sudah divaksin maka duduk di bangku menunggu giliran dipanggil penerima KPM oleh aparat Desa untuk menghadap dan menerima uang 600ribu.
Ketiga masuk pada meja kelompok pendataan untuk mengasihkan uang 400ribu pada aparat pendataan yang telah diutus oleh Desa, dan ke empat membawa haknya berupa bahan pangan yang akan dikordinir oleh aparat Desa.
Dari pemantauan publik dalam pelaksanaan ini yakni masih adanya pro dan kontra, dimana yang harusnya wajib divaksin, duduk terlebih dahulu di baris kelompok pertama malah ada yang duduk langsung di kelompok kedua, duduk dibangku pendataan penerima KPM, perihal uang 400ribu itu juga menurut masyarakat sekarang banyak sekali yang menggerutu malah semakin bertambah.
Saat ada masyarakat yang menggerutu, banyak yang protes dari lisan ke lisan, ada yang mempertanyakan ini dan itu lantas ada salah satu aparat Desa yang mendengar dan menjawab dengan berdalih dan menyatakan dengan kata "kebijakan ini dari sananya bukan keinginan kami (Desa).
Bagi masyarakat yakni Desa tidak adanya transparansi pada masyarakat, adanya bon tidak serta merta bahwa harga itu sesuai di pasaran, itu hanya formalitas belaka, karena masyrakat banyak yang mengeluhkan perihal beras, sebab beras 10kg dengan harga 110 ribu rupiah itu sangat mahal dengan keadaan beras seperti beras raskin / bulog.
Seharusnya beras dengan harga 110 ribu bisa mendapatkan beras dengan kualitas baik, bukan dengan keadaan beras seperti beras bulog.
Buah-buahan yang didapatkan para PKM banyak yang buruk, adanya para PKM yang tidak kebagian kacang ijo 500gram jatahnya, malah diganti dengan telur dengan hanya 5 buah. (Uyun)
Para KPM banyak yang tidak mahu membelanjakan uang tersebut di tempat banyak yang kabur atau meloloskan diri setelah mendapatkan uang 600ribu. Karena menurut mereka itu sebuah paksaan dari Desa yang mana harus dibelanjakan di Desa.
Dikarenakan kami tahu bahwa uang tersebut dari Pemerintah untuk kami (masyrakat kurang mampu) kebijakannya dari sananya adalah bahwa uang itu bebas untuk dibelanjakan dimana saja, karena ini milik kami, hak kami, ini mah malah ada unsur politik, menurut perkiraan kami itu apa yang dibelanjakan di tempat (di sini) tidak mencapai 400ribu*ujar (Lilis, Nuryani, Lilih, Tatang).
Kedua masih tidak mematuhi protokol kesehatan ada yang tidak memakai masker, banyak yang berkerumun.
Repoter: Salami
Post a Comment