Saburo-bezugshutte
Rabu, 08 Juni 2022
PKPA (Pendidikan Profesi Advokat) dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, tentunya untuk dapat mendaftar di Sekolah Hukum PKPA ini merupakan salah satu syarat yang mengharuskan orang tersebut memiliki latar belakang hukum atau sudah lulus, atau bisa anda lihat pada bagian 2 (1) ) pada". SK No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat”.
Tata tertib mengikuti Sekolah Hukum/PKPA adalah sebagai berikut;
1. Menyerahkan formulir pendaftaran dan materai yang telah diisi lengkap.
2. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar Fotocopy gelar sarjana hukum (FC) dengan latar belakang Hukum (S.H)
3. Dua (2) KTP FC.
4. Menyerahkan pas photo background berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam).
5. Dan membayar biaya pendidikan yang ditetapkan oleh panitia PKPA.
6. Mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku/ditetapkan.
7. Kehadiran peserta PKPA paling sedikit 80% (delapan puluh persen) pada semua rapat PKPA dan tidak kurang.
Apabila peserta PKPA lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sertifikat akan diberikan kepada peserta di kemudian hari oleh Sekolah Hukum/penyelenggara PKPA sesuai dengan “Pasal 11 Peraturan PERADI Tahun 2006 Nomor 3 tentang Pelaksanaan PKPA"
Jika peserta gagal Sekolah Hukum/PKPA, maka PKPA juga dapat diulang kembali. Jadi pastikan kamu lulus PKPA, karena sayang jikalau kamu tidak lulus, sudah mengeluarkan banyak uang dan akan ditambah lagi setelah PKPA kamu akan menghadapi UPA (Ujian Profesi Advokat) plus magang.
Post a Comment