vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Pengacara Vs Advokat: Apakah berbeda?

   Yussof-bezugshutte

Jum`at, 03 Juni 2022    



Pengacara vs advokat
Advokat/Pengacara


Pengantar

Apakah anda sering atau asing mendengar kedua sebutan tersebut? Mungkin tak ayal ketika mendengar Pengacara karena sebutan itu umum terdengar ditelinga masyarakat pada umunya. 

Ketika mendengar Advokat terkadang masyarakat atau mahasiswa juga ketika ditanya dan mendengar istilah Advokat sebagainnya tidak tahu sebutan itu. 

Ini fakta yaa karena saya sering diskusi dengan orang-orang dimana pun untuk berbaur dengan mereka. 

Pengacara Vs Advokat: Apakah berbeda?

Pada dasarnya Advokat dan Pengacara memiliki makna yang sama, karena hal ini telah dituangkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). 

Dimana Advokat, penasihat hukum, Pengacara praktik, Konsultan Hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.

Tetapi sebelum adanya UU advokat tentu banyak isitilah atau sebutan seperti diatas.

Penjelasan

Perbedaan Pengacara dan Advookat sebelumnya dapat dilihat di dalam dokumen yang telah diubah dan ditambahkan, bisa di cek di “Relegment op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia Stb.1847 No.23 jo. Stb. 1848 No. 57”.

Pengacara dan Tentang Hukumnya

Pasti sering mendengar istilah inikan? dimana saat belum ada Undang-Undang perihal UU Advokat secara khusus untuk mengatur tentang Advokat. 

Tentu pasti banyak istilah yang hampir sama dengan Advokat, sebut saja beberapa diantaranya, Konsultan hukum, Pengacara, Penasihat hukum, dan sebutan lainnya. 

UU Advokat ini saat belum disahkannya, kedudukan profesi Pengacra baik pun Advokat tidak begitu jelas atau belum jelas, karena terdapat dinding pemisah diantara Pengacara dan Advokat. 

Kalau Pengacara memiliki wilayah yang sempit, tetapi Pengacara bisa memberikan jasa hukumnya selama klien itu memegang surat izin dari Pengadilan setempat. 

Nah jika Advokat ialah seorang yang mengantongi izin tentunya, tetapi letak perbedaannya disini ialah “bisa memberikan jasa hukumnya kepada klien di seluruh RI” 

Regulasi ini diatur dalam dokumen resmi sebagai lembaga Negara yang memiliki hak untuk mengatur yakni KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

 

Advokat dan Tentang Hukumnya

Pada Undang-Undang tahun 2003, disitu jabatan Advokat ialah seorang yang bekerja baik untuk memberikan bantuan ataupun jasa hukum di dalam pengadilan baikpun di luar pengadilan. 

Jasa tersebut tentunya akan diberikan dimana saat seseorang memiliki agenda hukum. Advokat tentunya diatur dalam Undang-Undang yah guyss, hal tersebut sudah termaktub dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). 


Dalam isinya Advokat, Pengacara praktik, Penasihat hukum, Konsultan hukum, semua itu disebut sebagai profesi Advokat. Nah dengan adanya keberlakuan ini dapat disimpulkan bahwasannya tidak ada suatu perbedaan yakni Advokat, Pengacara, Penasihat hukum, baikpun Konsultan hukum. 

Semua orang yang berprofesi memberikan jasa bantuan hukum, di dalam maupun di luar Pengadilan atau bisa dikatakan di luar wilayah kerjanya di seluruh RI disebut Advokat, ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) tentang UU Advokat. 

Kalian tahu gak nih sebelum berlakunya UU Advokat dimana ketentuan yang mengatur mengenai Penasihat Hukum, Konsultan, Advokat, Pengacara, tersebar dalam berbagai regulasi per UU, hinggalah terjadinya perbedaan antara pengertian Penasihat Hukum dan Pengacara. 

Simetris dengan judul tentang Advokat dan Pengacara nih pakah sudah faham?hehe Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,ketika belum berlakunya UU Advokat, sebutan atau istilah bagi pembela hukum sangat banyak, baik dari Penasihat hukum, Konsultan, Pengacara dan Advokat dan sebutan lainnya. 

Advokat dan Pengacara keduanya sebagai pemberi jasa bantuan hukum di Pengadilan, nah perbedaanya juga seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu perbedaannya wilayah di mana dia dapat memberikan jasa hukumnya.

Pengacara dan Izin Praktek

Memberikan jasa bantuan hukum ialah seorang yang memegang izin praktek maupun beracara sesuai dengan izin prakteknya yaitu di wilayah yang diberikan oleh Pengadilam setempat.

Advokat dan Izin Praktek

Seorang yang mempunyai surat izin untuk memberikan jasa hukumnyan di Pengadilan dengan berdasarkan surat dari Menteri Kehakiman dan memiliki wilayah untuk beracara di seluruh RI. Untuk terakhir perbedaan antara

Konsultan Hukum dan Pengacara

Konsultan Hukum dan Pengacara mempunyai istilah yang berbeda, jika seorang Konsultan hukum atau Penasihat ialah yang memberikan jasa pelayanan hukum dalam bentuk konsultan (konsultasi). 

Jadi lebih tepatnya Konsultan Hukum atau Penasihat Hukum hanya sebatas memberikan pelayanan konsultasi dan meberikan jasa hukumnya di luar Pengadilan, akan tetapi sejak adanya UU Advokat dalam regulasi itu tentu istilahnya disamakan dengan Advokat. 

Untuk Pengacara bertugas memberikan jasa bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimiliki.
Post a Comment

Post a Comment