vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Seorang Perempuan Pencuri Emas Untuk Belikan Pacarnya Iphone; Jika Terbukti, Kena Pasal Berapakah?

 Aoi-bezugshutte

Sabtu, Juni 25 2022 12:20 AM



Kita digegerkan oleh seorang Perempuan yang nekat mencuri emas, demi belikan pacarnya Iphone.

Hasil dari penjualan emas yang ia curi, ia belikan Iphone baik untuk dirinya sendiri maupun pacarnya, serta uangnya itu ia pakai pula untuk liburan.

Selain itu, ia juga memakai uangnya tersebut untuk kehidupan sehari-hari.

Usut punya usut ternyata ia mencuri emas tersebut, dengan dalih banya ia melakukan semua itu karena yaitu alasan ekonomi.

Nah, jika terbukti, kakak ini akan kena pasal berapakah?


*Pasal 362 KUHP*

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 262 dijelaskan bahwa:

" Barang siapa yang megambil barang sesuatu, atau yang selurunya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah "


Jadi, jelass ya jikalau kakak itu terbukti, maka ia akan kena pasal tersebut..

Post a Comment

Post a Comment