Saburo-bezugshutte
Rabu, 08 Juni 2022
Setelah mengikuti PKPA bagi yang ingin melanjukan jadi Advokat/Pengacara tentunya calon Advokat ini diharuskan dan emang syarat wajibnya salah satunya yaitu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA ) yang akan dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Untuk ketentuannya bahwa yang dapat ikut UPA ialah pihak yang sudah selesai mengikuti PKPA yang telah diselenggarakan baik oleh Perguruan Tinggi maupun Institusi lain yang dapat persetujuan dari pihak PERADI.
*Peserta yang dapat mengikuti UPA ialah* :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI).
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan;
a. FC KTP
b. FC bukti setor Bank biaya UPA (yang telah ditentukan).
c. Pas photo berwarna 3x4 dengan jumlah 4 lembar
d. Menyerahkan lembar fotocopy legalsir ijazah sarjana latar belakang S1 Hukum.
e. FC sertifikat PKPA
Setelah selesai mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA ), selanjutnya peserta tinggal menunggu hasil pengumuman dari Organisasi Pusat (DPN). Biasanya pengumumannya lumayan agak lama sih, nanti biasanya pengumuan resmi ada di website, atau ada senior Advokat/ada pihak yang memberihatu dan jika peserta berhasil lulus UPA maka akan mendapatkan haknya berupa sertifikat, jika peserta yang tidak lulus UPA maka ia harus kembali mengkuti atau mengulang kembali UPA nya itu gelombang selanjutnya.
Jadi untuk kamu nih, yang mau jadi Advokat maka tentukan diri supaya emang bener-bener matang baik fisik maupun mentalnya, karena Ujian ini gak main-main.
Seoga berhasil ya bagi kamu yang sedang meniti karir untuk menjadi Advokat dan bisa menjadi Advokat yang amanah dengansesuai kode etik.
Post a Comment