vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Magang Di Kantor Hukum atau Kantor Advokat : Lanjutan dari Salah Satu Syarat Untuk Menjadi Advokat

 Aoi-bezugshutte

Minggu, Juli 11 2022 10:00 AM




Pembahasan kali ni saya akan membahas tentang perihal magang di kantor Hukum/Advokat.

Karena syarat sah menjadi Advokat salah satunya yakni harus magang sekurang-kurangnya adalah 2 tahun berutur-turut.

Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat (lebih jelasnya diliat disini)
Salah satu syarat tahapan untuk menjadi seorang Advokat ialah harus mengikuti magang terlebih dahulu di Kantor Hukum/Advokat.

Nah magang ini tidak harus dilakukan di satu kantor Advokat, yang paling penting adalah magang itu harus secara terus menerus dilakukan sekurang-kurangnya adalah selama 2 tahun.

Pasal 5 Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (lebih jelasnya untuk persyaratan umum disini).

Bagi peserta calon Advokat yang akan mengukuti magang maka ia wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor Hukum/Advokat.

Syatanya seperti :

1. WNI
2. Tempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat Negara;
4. Lulusan latar belakang S1 Hukum sebagaimana “Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat);
5. Sudah selesai mengikuti PKPA yang telah diselenggarakan oleh PERADI dan sudah lulus UPA.

Untuk memenuhi persyaratan magang bagi calon Advokat maka harus menyerahkan dokumen ke PERADI sebagaimana yang telah ditentukan;

1. Surat pernyataan kantor Advokat.
2. Laporan penerimaan calon Advokat magang.
3. FC KTP calon Advokat.
4. Photo berwarna 2x3 dan 3x4 masing-masing 3 (tiga) lembar, berlatar belakang warna biru, dari calon Advokat.
5. Surat pernyataan tidak berstatus PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI maupun pejabat Negara.
6. FC legalisir Ijazah latar belakang S1 Hukum.
7. FC sertifikat PKPA yang telah diselenggarakan PERADI.
8. FC sertifikar kelulusan UPA yang diselenggarakan PERADI.
9. FC  KTPA (kartu tanda pengenal Advokat) pimpinan kantor Advokat dan Advokat pendamping.
10. Surat keterangan dari kantor Hukum/Advokat.
11. Laporan penanganan perkara bagi calon Advokat yang telah bekerja dan sudah ikut serta dalam membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidanan dan 6 (enam) perkara perdata dari Advokat pendamping.
12. Surat keterangan honorarium atau slip gaji, atau bukti pemotongan Pph “Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor hukum/Advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.



Pasal 7 A Peraturan PERADI No. 2 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk calon Advokat (lebih lengkap disini)

Untuk laporan seperti yang sudah dijelaskan maka calon Advokat mesti menyertai photo berwarna latar belakang biru 2x3 dengan 3 lembar. Nantinya PERADI akan memberikan dan mengeluarkan izin sementara Praktik Advokat dalam waktu segera, setelah diterima laporan penerimaan calon Advokat magang dari kantor hukum/Advokat.

Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk calon Advokat (lebih lengkap disini ), kewajiban calon Advokat magang yang harus dipenuhi selama mengukti proses magang di kantor hukum/Advokat.

1. Selama masa magang yaitu 2 tahun calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan mengenai perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) laporan sidang perkara perdata dengan berdasarkan ketetuan;

a. laporan sidang itu adalah laporan mengenai setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara yang dimaksud.
b. Perkara yang dimaksud tidak mesti harus melulu perkara yang ditangani oleh kantor Advokat tempat calon Advokat melakukan magang.

2. Calon Advokat  selama magang harus mendapatkan pembimbingan, pelatihan, baikpun untuk kesempatan praktik di bidang lainnya seperti ;
a. Partisipasi dalam hal pekerjaan kasus maupun proyek, baik itu dibidang ligitasi maupun non ligitasi.
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar kantor Hukum /Adokat.
c. Menyusun laporan maupun konsep perihal pekerjaan yang dilakukannya berupa minuta, perjanjian-perjanjian dan dokumen hukum lainnya.

Peraturan PERADI Magang untuk calon Advokat dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Magang untuk calon Advokat (lebih lengkap lihat disini) calon Advokat yang melaksanakan magang di kantor hukum memiliki haknya berupa;

1. Memiliki hak berupa didampingi oleh Advokat pedamping selama masa magang di kantor advokat.
2. Memilki hak berupa tidak diminta imbalan oleh kantor hukum/advokat tempat melakukan magang.
3. Memliki hak berupa pemberian pembimbingan, pelatihan, maupun kesempatan untuk praktik.
4. Memiliki hak untuk menerima izin smentara praktik Advokat dari PERADI sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memiliki hak berupa keikut sertaan dalam surat kuasa, syaratnya dalam surat kuasa itu terdapat Advokat pendamping.
6. Nantinya saat diakhir masa magang calon Advokat ini berhak untuk mendapatkan surat keterangan magang dari kantor hukum/Advokat untuk sebagai bukti bahwa calon Advokat sudah memenuhi persyaratan magang dengan sebagaimana yang telah disebutkan  dalam “UU Advokat  Pasal 3 ayat (1) huruf g”.

Pasal 7B Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk calon Advokat (lebih lengkap bisa dilihat disini),  bahwa calon Advokat yang melaksanakan magang ada larangan untuk melakukan hal hal seperti;

1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada clien, akan tetapi semata-mata mendampingi atau membantu Advokat pendamping dalam memberikan jasa hukum.
2. Untuk calon Advokat pemegang izin sementara dari PERADI tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.


Post a Comment

Post a Comment