vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Magang Di Kantor Hukum atau Kantor Advokat Digaji atau Tidak? Ini jawabannya

 Aoi-bezugshutte

Minggu, Juli 18 2022 10:00 AM


Banyak yang bertanya pada kami apakah Magang di Kantor Hukum/Advokat digaji atau tidak? Dikasih uang jajan atau tidak?


Pertanyaan itu sering dilontarkan oleh para mahasiswa yang ingin menjadi Advokat, baikpun masyarakat yang ingin menjadi Advokat.


Karena proses magang yang begitu lumayan lama seperti kuliah S2 yaitu 2tahun atau bahkan bisa lebih jika mahu.


Terlebih orang yang keterbatasan ekonomi yang ingin menjadi Advokat tetapi wajib harus menempuh magang yang lumayan agak lama.


Sehingga hal itu menjadi kekhwatiran orang-orang pada umumnya, karena saat magang nantinya makan dari mana? Tempat tinggal bayar dari mana?


Untuk orang-orang serba ada mungkin enak gak digaji pun mereka tidak perlu ruwet memikirkan hal tersebut, akan tetapi untuk orang-orang yang keterbatasan ekonomi hal itu sangat perlu difikirkan.


Contoh saja orang-orang disekitar kami atau sahabat kami, yang sudah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).


Akan tetapi saat mau magang kesana kesitu tidak menerima jawaban yang diinginkan jawabannya selalu sama tidak dikasih uang jajan atau tidak digaji.


Hal itu membuatnya terpaksa kerja di Bank, di Guru, Anggota Desa dan profesi lainnya, mereka terpaksa urungkan niatnya karena bingung jika tidak digaji tidak bisa makan.


Pada dasarnya magang itu sudah ada dasar hukum ya lho kalian sudah tahu belum? 


*Dasar Hukum*


1. UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

2. Permenaker 6/2020 tentang Penyelanggaraan Pemagangan di dalam Negeri.


Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020

a. Peserta magang di dalam Negeri berhak atas, diantaranya:

    • Bimbingan dari pembimbing pemagangan.

    • Pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.

    • Uang saku.

    • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan

    • Sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan,

      b. Nah untuk magang maka tidak berhak atas gaji ya, akan tetapi berhak menerima uang saku sesuai perjanjian dengan penyelenggara pemagangan.


Meski begitu tetap ada aja ko yang memberikan gaji pada calon Advokat yang lagi magang atau yang mau magang.


Semua itu kembali lagi pada Kantor Hukum/Advokat terhadap kebijakannya.


Jika kalian yang lagi bingung perihal magang semoga lancar yaa semoga ada rezekinyaa, ingat semua ada prosess ada perihnya dahulu untuk kesuksesan.


Intinya kita adalah buah yang belum masak yang belum pantas untuk dilirik, untuk tumbuh itu tidak harus terges gesa.




Post a Comment

Post a Comment