Aoi-bezugshutte
Minggu, Juli 25 2022 10:00 AM
Bagi peserta calon Advokat untuk dapat diangkat menjadi Advokat, maka calon Advokat ini mesti telah memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat (lebih jelasnya diliat disini)
Prosedur akan menjadi Advokat salah satu syaratnya sudah berusia sekurang-kurangnya adalah 25th (dua puluh lima tahun), calon Advokat ini harus sudah memenuhi semua tahapan sebagaimana yang telah ditentukan.
Bagi calon Advokat setelah resmi diangkat dan berstatus sebagai Advokat, tetapi Advokat yang baru diangkat menjad Advokat oleh Organsasi Advokat belum mendapatkan untuk bisa menjalankan profesinya tersebut.
Maka dari itu prsodeur persyaratan selanjutnya dengan sebagaimana mestinya dalam “UU Advokat Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yaitu harus mengucapkan sumpah Advokat sebagaimana yang telah diatur.
Saat mengucapkan janji sumpah Advokat sidang terbuka Pengadilan Tinggi, maka Advokat dalam hal ini wajib mengenakan atau memakai toga Advokat sebagaimana mestinya yang telah diatur dengan berdasar pada “Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Pasal 30 ayat (2) UU Advokat menyebutkan setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi Anggota Organisasi Advokat, pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat “ Pasal 2 ayat (2) UU Advokat.
Bagi Advokat yang namanya menjadi salah satu anggota Organisasi Advokat maka dicatumkan dalam buku daftar anggota, disana dicantumkan juga nomor induk maupun keanggotaannya sebagai Advokat pada organisasi Advokat tersebut.
Advokat dengan tanda keanggotan pada Organisasi Advokat bisa ditunjukan dengan kartu tanda pengenal (KTA) , mencantumkan nomor induk baikpun keanggotaannya sebagai Advokat, untuk menjalankan profesinya, nah untuk kartu tanda pengenal anggota ini harus selalu dibawa ya ini adalah sebagai bukti identitas diri bahwa anda memang anggota Advokat.
Post a Comment