vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Contoh Soal Latihan Ujian Profesi Advokat ; Essai Wanprestasi Episode 02

 



Attention: Sebelum Mengerjakan Soal Essai di bawah ini, ada baiknya, anda menyetel STOPWATCH selama 90 menit, anggaplah ini adalah ujian sungguhan untuk mengatur seberapa anda bisa menjawab soal essai ini dan sampai menit berapa anda selesai menjawab soal essai ini. Terimakasih.!


...............  SELAMAT MENGERJAKAN  ...............


Kasus Posisi

Pada tanggal 17 November  2021 David Schelma, Pekerjaan Petani yang beralamat di Jalan Gang Kujang No.02 Kota Bandung telah sepakat melakukan penandatangan Perjanjian Hutang Piutang Nomor 13 dengan Deden Komala, Pekerjaan Buruh yang beralamat di Jalan Nasution No.33 Kota Bandung. Deden Komala dalam Perjanjian Hutan Piutang tersebut memberikan Pinjaman uang tunai kepada David Schelma sebesar Rp. 2.200.000.000,- ( dua milyar dua ratus juta rupiah ) dengan jangka waktu Perjanjian Hutang Piutang selama 2 ( dua ) tahun sejak tanggal 17  November  2021 sampai dengan 17 November  2023 ; 

Dalam isi perjanjian tersebut di sepakati  pengembalian pinjaman uang kepada Deden Komala dengan cara David Schelma mengangsuratusr sebesar Rp.92.000.000, ( sembilan puluh juta rupiah ) perbulan selama 2 ( dua ) tahun David Schelma dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor 33 tanggal 17 November  20221  telah menyerahkan Jaminan berupa : Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Cibiru  No 42 Kota Bandung, seluas 12.000 M2 kepada Deden Komala berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 702 atas nama David Schelma sebagai jaminan hutang ; 

Dalam Perjanjian Hutang Piutang tersebut David Schelma telah melakukan pengembalian mencicil / mengangsur hutang Pokoknya dalam waktu 1 (satu) tahun sampai tanggal 17 September  2022 sebesar Rp. 1.104.000.000,- ( satu milyar seratus empat juta rupiah ) pertahun ; 

Pada tahun 2 (dua ) dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor 1 yang jatuh temponya tanggal 17 November  2022 David Schelma telah lalai atau ingkar janji tidak lagi mengangsur Perbulan selama 1 ( satu ) tahun untuk mengembalikan sisa angsuran pinjaman pokoknya kepada Deden Komala sebesar Rp.1.096.000.000,- ( satu milyar sembilan puluh enam juta rupiah ). sehingga Deden Komala mengalami kerugian keseluruhannya berjumlah Rp.1.096.000.000. ( satu milyar sembilan puluh enam juta rupiah  ) ; 

Segala upaya yang patut menurut hukum telah ditempuh oleh Deden Komala untuk menagih sisa hutang kepada David Schelma baik secara lisan maupun  mengirim surat teguran (somasi) kepada David Schelma namun kenyataanya tetap sia-sia , atas tindakan dari David Schelma yang tidak mempunyai itikad baik melunasi sisa hutangnya , Deden Komala mengalami kerugian akibat mengirim surat tehuran tertulis (somasi) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah, maka Deden Komala mengambil keputusan mengambil tindakan hukum untuk mengajukan gugatan Perdata kepada David Schelma ke Pengadilan dan untuk itu Deden Komala menunjuk Zinedine , S.H ., M.H dan Jordi , S.H. masing-masing Advokat  dari Kantor Hukum IQ Law Firm yang beralamat di Jalan Cibiru No.17 Kota Bandung . 

Pertanyaannya : 


1. Buat Surat Kuasa Khusus dari Deden Komala kepada Zinedine , S.H ., M.H dan Jordi , S.H. Advokat dari Kantor Hukum IQ Law Firm ; 

 
 

2. Buat Surat Gugatan dari Deden Komala kepada David Scehlma yang diwakili oleh Zinedine , S.H ., M.H dan Jordi , S.H. Selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum IQ Law Firm ; 

Post a Comment

Post a Comment