vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Contoh Soal Latihan Ujian Profesi Advokat; Essai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Episode 02

 



Attention: Sebelum Mengerjakan Soal Essai di bawah ini, ada baiknya, anda menyetel STOPWATCH selama 90 menit, anggaplah ini adalah ujian sungguhan untuk mengatur seberapa anda bisa menjawab soal essai ini dan sampai menit berapa anda selesai menjawab soal essai ini. Terimakasih.!


...............  SELAMAT MENGERJAKAN  ...............


Kasus Posisi

Alaba bertempat tinggal di Jln Gagak No.10 Manisi Kota Bandung, memiliki tanah seluas 21.000 M2 yang terletak di Jln. Manglayang No.07 dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 0765. 

 
 

Pada tanggal 1 Januari 2017 tanah Alaba tersebut disewa oleh Revi Revina, selaku Direktur Utama PT. Tokyo yang beralamat di Jl. Manisi Atas No.17 Kota Bandung untuk gudang penyimpanan barang-barang milik PT. Tokyo untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap tahunnya dengan cara pembayaran uang sewa setiap tanggal 01 Januari. 

 
 

Pada tanggal 01 Januari 2017 saat Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara PT. Tokyo dengan Alaba, telah dibayar uang sewa oleh PT. Tokyo sebesar Rp.20.000,000,- (dua puluh  juta rupiah)  untuk sewa tahun pertama. 

 
 

Ketika masa sewa sedang berjalan pada tanggal 20 September 2017 Alaba  telah menjual tanah tersebut kepada PT. Papinka yang diwakili oleh Hartono Selaku Direktur Utama yang beralamat di Jln. Gang Kujang No.15 Kota Bandung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

 
 

Ketika Revi Revina selau Direktur Utama PT. Tokyo pada tanggal 01 Januari 2018 akan membayar uang sewa tahun berjalan, ditolak oleh Aaba dengan alasan tanah tersebut telah dijual kepada PT.Papinka, akhirnya Revi Revina,menemui Hartono selaku Direktur PT. Papinka untuk membayar uang sewa, juga DITOLAK dan bahkan Hartono, memberikan surat kepada PT. Tokyo yang berisi Permintaan agar dalam waktu 1 bulan yaitu paling lambat 10 Februai 2018  harus sudah mengosongkan tanah tersebut. 

 
 

Karena permintaan pengosongan tersebut tidak diindahkan oleh PT.Tokyo, PT. Papinka menutup seluruh akses memasuki tanah Sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT, Tokyo karena tidak dapat melakukan kegiatan, maka oleh karena itu Revi Revina, selaku Direktur Utama PT. Tokyo menunjuk Advokat Antonio S.H., M.H, dan Kuswara SH dari Kantor Hukum” IH Law Firm” yang beralamat di Jln. Gagk No. 12 Kota Bandung untuk mengajukan gugatan terhadap Alaba, 

 
 

Tugas.Saudara : 

 
 

  1. 1. Buatkan Surat Kuasa Khusus dari PT, Tokyo kepada Advokat Antonio S.H., M.H, dan Kuswara SH dari kantor IH Law Firm 


  1. 2. Buatlah Gugatan

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Post a Comment