vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Contoh Soal Latihan Ujian Profesi Advokat dan Jawabannya; Essai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Episode 01

 



Attention: Sebelum Mengerjakan Soal Essai di bawah ini, ada baiknya, anda menyetel STOPWATCH selama 90 menit, anggaplah ini adalah ujian sungguhan untuk mengatur seberapa anda bisa menjawab soal essai ini dan sampai menit berapa anda selesai menjawab soal essai ini. Terimakasih.!


...............  SELAMAT MENGERJAKAN  ...............


Kasus Posisi

Erlangga bertempat tinggal di Jln Pangaritan No.02 Kota Bandung, memiliki tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jln. Gedebage No.12 dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1645. 
 

Pada tanggal 19 Mei 2020 tanah Erlangga tersebut disewa oleh Rizky Resta, selaku Direktur Utama PT. Sejahtera yang beralamat di Jl. Cinunuk No.10 Kota Bandung untuk gudang penyimpanan barang-barang milik PT. Sejatera untuk jangka waktu selama 12 tahun dengan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap tahunnya dengan cara pembayaran uang sewa setiap tanggal 19 Mei. 

 

Pada tanggal 19 Mei 202 saat Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara PT. Sejatera dengan Erlangga, telah dibayar uang sewa oleh PT. Sejahtera sebesar Rp.12.000,000,- (dua belas juta rupiah)  untuk sewa tahun pertama. 

 
 

Ketika masa sewa sedang berjalan pada tanggal 10 Februari 2019 Erlangga telah menjual tanah tersebut kepada PT. Gadai Indonesia yang diwakili oleh Sucipto Selaku Direktur Utama yang beralamat di Jln. Geger Kalong No.03 Kota Bandung sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). 

 

Ketika Rizky Resta selau Direktur Utama PT. Sejahtera pada tanggal 10 Mei 2021 akan membayar uang sewa tahun berjalan, ditolak oleh Erlangga dengan alasan tanah tersebut telah dijual kepada PT. Gadai Indonesia, akhirnya Rizky Resta,menemui Sucipto selaku Direktur PT. Gadai Indonesia untuk membayar uang sewa, juga DITOLAK dan Sucipto, memberikan surat kepada PT. Sejahtera yang berisi Permintaan agar dalam waktu 1 bulan yaitu paling lambat 15 Juni 2021 harus sudah mengosongkan tanah tersebut. 

 

Karena permintaan pengosongan tersebut tidak diindahkan oleh PT.Sejahtera, PT. Gadai Indonesia menutup seluruh akses memasuki tanah Sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT, Sejahtera karena tidak dapat melakukan kegiatan, maka oleh karena itu Rizky Resta, selaku Direktur Utama PT. Sejahtera menunjuk Advokat Prasetya Utami S.H., M.H, dan Parmita SH dari Kantor Hukum” Prasetya & Associates yang beralamat di Jln. Gedung Sate No. 05 Kota Bandung untuk mengajukan gugatan terhadap Erlangga, 


Tugas Saudara : 


  1. 1. Buatkan Surat Kuasa Khusus dari PT, Sehajtera kepada Advokat Prasetya Utami S.H., M.H, dan Parmita SH dari kantor Advokat Prasetya & Associates  


  1. 2. Buatlah Gugatan


Jawaban Surat Kuasa Jawaban Surat Gugatan
Post a Comment

Post a Comment