A. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Diatur dapam pasal 227 jo. 197 HIR, Pasal 261 jo. Pasal 208 RBg, yang inti sari pengaturannya adalah:
1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan, ia mencari akal akan menggelapkan atau melahirkan barang-barang itu;
2. Barang yang disita itu adalah kepunyaan orang yang terkena sita, artinya ini bukan milik Penggugat;
3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
4. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis;
5. Sita ini dapat dilaksanakan atau diletakkan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak.
B. Sita Revindikasi ( Revindicatoir Beslag )
Revindicatoir Beslag yang diatur dalam Pasal 226 HIR dan Pasal 260 RBg memiliki pengertian bahwa penyitaan untuk mendapatkan hak kembali, maksudnya agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan, selama proses berlangsung. Ketentuan penyitaan revindicatoir beslag adalah:
1. Harus barang bergerak
2. Barang bergerak adalah barang milik Penguggat yang berada ditangan Tergugat;
3. Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara;
4. Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama, terperinci (detail)
C. Sita Martial ( Martial Beslag )
Diatur dalam Pasal 823 Rv, sita martial dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang milik suami, baik bergerak ataupun tidak bergerak
Sumber:
1. Sugeng, Bambang dan Sujayadi, Pengantar Hukum Aca Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: Kencana 2011), hlm. 81
2. Ibid, hlm. 82
Post a Comment