Perbedaan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dapat disederhanakan perbedaannya sebagai berikut:
A. Wanprestasi (Ingkar Janji)
Sumber Hukum:
a Pasal 1238, 1239, 1243 KUH Perdata.
b. Timbul dari persetujuan/perjanjian
Unsur:
a. Ada perjanjian oleh para pihak.
b. Ada pihak melanggar arau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati.
c. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Timbulnya Hak Menuntut:
Hak menintut ganti rugi dalam wanprestasi muncul pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi).
Pembuktian Dalam Gugatan: Penguggat cukup menunjukan adanya wanprestasi atau adanya perjajian yang dilanggar
Tuntutan Ganti Rugi:
a. KUH Perdata sudah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.
b. Gugatan wanprestasi tidak adapat menuntut pengembalian pada keadaan semula ( restitutio in integrum )
B. Perbuatan Melawan Hukum ( PMH )
Sumber Hukum:
a. Pasal 1365 s/d 1380 KUH Perdata.
b. Timbul akibat perbuatan orang.
Unsur:
a. Adanya suatu perbuatan
b. Perbuatan tersebut melawan hukum
c. Adanya kesalahan pihak pelaku
d. Adanya kerugian bagi korban
e. Adanya hubungan kausal antara Perbuatan dan kerugian.
Timbulnya Hak Menuntut:
Hak menuntut ganti rugi dalam PMH tidak perlu peringatan lalai dahulu. Kapan saja terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak yang merasa dirugikan berhak langsung menuntut ganti rugi.
Pembuktian dalam Gugatan:
Penggugat harus mampu membuktikan semua unsur PMH terpenuhi selain itu harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang dibuat debitur.
Tuntutan Ganti Rugi:
a. KUH Perdara tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi, sehingga dapat menggugat kerugian materiil dan imateriil.
b. Dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula.
Sumber:
Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan, Majalah Tahun XXXI No. 362 Januari 2016, (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2016), hlm 33.
Post a Comment