vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Tips and Trick Sukses Ujian Profesi Advokat (UPA)




Ujian Profesi Advokat (UPA) bisa dibilang suatu syarat yang dinilai paling sulit untuk dilewati untuk tahapan menjadi seorang Advokat. Maka dari itu perlulah waktu untuk mempersiapkan dan mempelajari tentang persoalan UPA.

A. Mengetahui Infromasi Seputar UPA

Mengetahui penyelengaraan UPA, bisa tanya-tanya ke teman, senior Advokat, atau tempat DPC PERADI, atau melalui kanal website Organisasi penyelanggara baikpun sosial media nya.

B. Mengetahui Syarat-Syarat Pendaftaran UPA

Setelah kalian nanti mau ujian akan dikasih formulir UPA untuk mengisikan apa yang perlu dituliskan dalam persyaratan UPA tersebut seperti;

1. FC KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku

2. Bukti setor bank asli pendaftaran UPA (nanti kalian akan disuruh bayar yang akan mengikuti UPA)

3. Photo berwarna 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar latar belakang biru (tergantung permintaan organisasi penyelenggara UPA)

4. FC Ijazah S-1 berlatar pendidikan hukum dan telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya

5. FC sertifikat UPA yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat


C. Mengetahui Materi Untuk UPA

Kalian harus mengetahui materi apa saja yang diujikan dalam UPA tersebut jadi kalian bisa latihan soal-soal tentang yang akan diujikan tersebut.

Pada sesi Pertama, kalian akan diberikan soal pilihan ganda terdiri dari 120 soal untuk dikerjakan selama 120 menit, itu artinya kalian harus mengerjakan satu soal dalam waktu satu menit, untuk teknis pengerjaannya kalian harus pakai pensil 2B dan soal pilihan ganda kalian hanya cukup dengan menyilangkan jawabannya pada kertas ujian (semua ini balik lagi ke kebijakan setiap organisasi advokat), soal pilihan ganda yang akan diujikan meliputi:

1. Fungsi, Peran dan Perkembangan Organisasi Advokat

2. Kode Etik Advokat Indonesia

3. Hukum Acara Perdata

4. Hukum Acara Pidana

5. Hukum Acara Perdata Agama

6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial

7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Untuk Sesi Kedua (II) dalam bentuk essai yaitu Hukum Acara Perdata, dengan tugas membuat:

1. Surat Kuasa dan 

2. Surat Gugatan 

Sesuai narasi yang nanti akan diberikan, untuk dikerjakan dalam waktu selama 90 menit


Pembahasan: 

Sesi I: Pada sesi ini kalian akan diberikan Buku Soal yang isinya memuat soal pilihan ganda 120 soal, dan kalian akan berikan juga kertas jawabannya, sehingga nanti di dalam kertas jawaban tersebut, kalian harus mengisikan dengan Pensil 2B dan akan mengisikan seperti nama, tgl lahir, nomor pendaftaran, nomor buku soal, serta jawaban-jawaban pilihan ganda kalian, dan cara teknis mengisikannya dengan cara menyilang salah satu huruf/jawaban.


Sesi II: Setelah diberi waktu istirahat kurang lebih 10-15 menit, Pada Sesi II kalian akan diberikan buku soal dengan narasi yang telah disiapkan dan soal itu menyatu dengan kertas jawaban, sehingga nanti kalian isikan jawaban kalian disana untuk mengisi jawaban seperti: Surat Kuasa, dan Surat Gugatan.


D. Kriteria Kelulusan 

Soal Pilihan ganda memiliki bobot 70% sedangkan soal essai memiliki bobot 30%, peserta UPA dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai standar paling rendah yaitu 70 (tujuh puluh).

E. Persiapan Menjelang Ujian

Sebelum mengikuti ujian kalian harus sudah faham atau setidaknya sudah tau tentang gambaran yang akan diujikan didalam UPA nanti, selain itu kalian jiga perlu persiapan:

1. Persiapan Fisik

Kalian perlu jaga daya tahan tubuh kalian, jangan sampai sakit, istirahatlah yang cukup supaya otak dan tubuh kalian fresh, dan tak kalah penting saat ada hari H ujian jangan lupa sarapan karena nanti ketika ujian kalian akan full, istirahat paling hanya 10-15 menit setelah selesai Sesi I

2. Persiapan Mental

Jangan banyak cemas, jangan banyak takut, PD saja bahwa kalian bisa melakukannya yang terpenting sudah latihan, karena usaha dan kerja keras tidak akan mengkhianati hasil, singkirkan malasah-masalah yang lain fokus dulu ke ujian.

F. Buku Panduan 

Ketika nanti kalian selesai daftar UPA dan berkas kalian sudah diserahkan ke DPC atau ke Organisasi Advokat yang akan menyelenggarakan UPA, setelah beberapa minggu kalian akan mendapatkan informasi/kalian tanya ke Organisasi Penyelenggara UPA kapan bisa terima TTBP dan Buku Panduan UPA, nah setelah mendapatkan Tanda Terima Berkas Pendaftaran (TTBP) dan Buku Panduan Peserta Ujian Profesi Advokat, kalian baca-bacalah disana.

Di dalam Buku Panduan nanti dicantumkan, ada tempat lokasi ujian akan dilangsungkan, ruangan ujian kalian, Peraturan Ujian, Pelanggaran Dalam Ujian, Tatacara Pengisian Lembar Jawaban Ujian Profesi Advokat, serta Tatacara Pendaftaran Ulang Ujian.

Dan terakhir sebelum kalian mengikuti Ujian Profesi Advokat, ada baiknya sebelum UPA untuk survey terlebih dahulu tempatnya, agar pas hari ujian kalian tidak nyasar.

Karena Sebelum Ujian kalian harus daftar ulang dahulu, untuk mendapatkan nomor bangku, dan lain lain.

Sekian…Semangat Untuk Kalian Yang Akan Mengikuti UPA, Semoga Sukses dan Lancar, jadilah Advokat Yang Akan Membela Orang-Orang Lemah dan Tidak Mampu :-)

Post a Comment

Post a Comment