vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana



 

Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Sebelum datang ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai Tempat Domisili KTP anda, ada baiknya dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan (buat di “eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id”)
  2.  SKCK (legalisir)
  3. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana ditandatangani menggunakan materai 10.000 (buat sendiri)
  4. Foto 4x6 (berwarna) 3 lembar
  5.  KTP (berwarna jelas)
  6.   Kartu Keluarga (legalisir)
  7. Akta kelahiran (legalisir)
  8. Ijazah Terakhir (legalisir)
  9. Surat Pengantar Dari Desa (Khusus untuk pencalonan Kepala Desa)

Sebelum datang ke PN, anda diharuskan daftar online terlebih dahulu untuk surat permohonan di situs eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Ø  Langkah demi langkahnya sebagai berikut:

 

a. Saat anda memasuki situs eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id jika belum punya akun maka buat akun terlebih dahulu dengan klik Daftar akun/buat akun.

b. Setelah itu isi form pendaftaran, jika terjadi erorr tidak usah buat akun lagi, cobalah untuk kirim kembali kode aktivasi lewat email yang didaftarkan tadi.

c. Jika berhasil maka akan masuk ke halaman, lalu pilih lah;

  1. Klik Layanan yang dibutuhkan
  2. Pilih Pengadilan mana yang sesuai dengan Domisili KTP anda
  3.   Pilih Jenis Permohonan yang dibutuhkan
  4.  Isi alasan permohonan untuk apa
d. Setelah itu Isilah Informasi Lengkap Pribadi anda 
  1. Nama
  2. Tempat lahir
  3. Tgl lahir
  4. Jenis kelamin
  5.  Pendidikan
  6. Jenis Identitas yang dipilih
  7. Nomor Identitas
  8. Nomor SKCK
  9.  Alamat
  10. Nomor Tlp
e. Selanjutnnya adalah isi Informasi pekerjaan
  1. Pekerjaan
  2. Jabatan/Posisi
f. Setelah itu Isilah dokumen pendukung
  1. KTP/SIM/PASPOR
  2. SKCK
  3.  Foto

“Ingat ya semua dokumen ini maksimal adalah 3Mb dan dengan format pdf atau gambar”

Jika semua telah diisi maka ceklah apakah benar atau masih ada yang salah, jika sudah benar maka simpanlah, dan jika sudah Print Out surat Permohona tadi dan bumbuhi Tanda tangan anda.

Nah Ketika nanti datang ke Pengadilan Negeri Di Kota Domisili sesuai KTP anda, bilanglah pada satpam/staff PN bahwa anda akan membuat surat keterangan yang anda butuhkan tersebut dan bawalah persyaratan 1-8/1-9 tergantung dokumen persyaratan keterangan mana  yang anda dibutuhkan.

Setelah menyerahkan semua dokument, maka tunggulah Staff PN untuk membuatkan surat keterangan yang anda butuhkan, tingkat kelamaan pembuatan surat ini tergantung Pengadilan negeri, ada yang selesai satu hari, 2 hari, setelah selesai pepmbuatan dokument yang anda butuhkan, maka nanti anda diharuskan membayar Rp. 20.000.


Post a Comment

Post a Comment