vLqbakIApNKZh93zTL4LsZqBMSpXLgKgdBmD7Q8S
Bookmark

Kedudukan Fatwa di Malaysia


Malaysia adalah negara federasi yang berlandaskan agama Islam, namun tetap memberi peluang bagi agama lain untuk dipraktekkan secara aman dan damai di seluruh bagian Negara Federasi.Yang diPertuan Agong mengepalai agama Islam di wilayah negara Federasi Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya; dan untuk tujuan ini Parlemen diizinkan oleh hukum untuk membuat ketentuan dalam rangka mengatur urusan agama Islam dan  merupakan sebuah Dewan yang menasehati Yang di Pertuan Agong  terkait dengan agama Islam.Sementara itu konstitusi negara bagian Malaka, Penang, Sabah dan Serawak, masing -masing akan membuat peraturan untuk dirundingkan bahwa Yang diPertuan Agong mengepalai agama Islam di negeri -negeri itu.Berdasarkan konstitusi federal artikel 11 (4) hukum negara federal dapat mengontrol atau membatasi penyebaran doktrin agama  atau kepercayaan manapun di antara orang yang beragama Islam berkenaan dengan wilayah federal Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya. Konstitusi artikel 12 (2) juga menjamin bahwa setiap  kelompok agama mempunyai hak menciptakan dan memelihara  institusi untuk pendidikan anak menurut agamanya, dan tidak boleh  ada diskriminasi hukum terhadap institusi dan peraturan administratif,  tetapi harus sah bagi federasi atau negara bagian membuat atau  memelihara atau membantu pembentukan atau pemeliharaan institusi.

Institusi Islam atau menyediakan atau membantu menyediakan  petunjuk agama Islam dan menyediakan biaya yang diperlukan untuk  tujuan itu. Berdasarkan ketentuan konstitusi ini, baik federasi maupun negara bagian mempunyai tanggung jawab sama dalam mengembangkan segala sesuatu berkaitan dengan pengembangan  keagamaan Islam termasuk fatwa di negara Malaysia. Manajemen fatwa di negara-negara bagian diberlakukan melalui undang - undang negara yang dinamakan dengan Undang - undang Pentadbiran (Administrasi) Agama Islam.

Melalui pemberlakuan ketentuan undang-undang ini, kerajaan negara bagian mendirikan departemen Mufti. Departemen ini diwujudkan secara terpisah dari MAIN (Majlis Agama Islam Negeri), tetapi Mufti bertanggung jawab langsung dalam membantu dan memberikan nasihat kepada DYMM (Duli Yang Maha Mulia) Sultan atau Yang diPertuan Agong yang berhubungan dengan semua hukum syara’ dan Mufti juga menjadi penguasa utama setelah DYMM Sultan atau yang di-Pertuan Agong. Mufti merupakan pihak berkuasa utama setelah Sultan dalam urusan agama bagi setiap negara bagian untuk urusan yang berkaitan dengan agama. Meskipun demikian Mufti tidak boleh campur tangan dalam administrasi hukum syara’ di Mahkamah Syariah.

Mahkamah Syariah adalah badan tersendiri dalam penegakan keadilan yang independen. Sebelum amandemen undang-undang negara dibuat, Mufti merupakan ketua komite Mahkamah Ulang Bicara (Mahkamah Banding) untuk mayoritas negara bagian.


·         Secara umum Mufti di Malaysia memiliki tugas - tugas sebagai berikut:

a) Penasihat ehwal Islam agama Islam kepada Kerajaan negeri;

 b) Ahli Majlis (Anggota Dewan) Agama Islam Negeri;

 c) Pengerusi Jawatan kuasa (Ketua Komite) Fatwa/Syariah Negeri;

d) Ahli Jawatan kuasa (Anggota Komite ) Fatwa Peringkat Kebangsaan

(Anggota Komite Fatwa Tingkat Nasional);

e) Pengerusi Jawatan kuasa (Ketua Komite) Pemilihan Imam Imam Masjid/Surai;

f) Menyelesaikan atau menjawab permasalahan berkaitan agama Islam;

g) Menyemak teks khutbah Jumaat/hari raya;

h) Mengesahkan Taqwim Islam di peringkat negeri; i) Memberi ceramah dan syarahan di masjid masjid, surau dan lain lain;

j) Membaca doa di majlis majlis rasmi kerajaan.

Dalam menjalankan tugas tugas dan tanggung jawab di atas, Mufti dibantu oleh pegawai dan pembantu pegawai urusan Islam serta orang staf pendukung. Dalam urusan mengeluarkan suatu fatwa, Mufti tidak boleh bertindak secara proaktif atau berdasarkan permintaan pihak manapun. Bagaimanapun fatwa terkait hendaklah dibuat melalui komite Syariah yangdipanggil bersidang untuk tujuan tersebut oleh Mufti. Suatu kenyataan yang dibuat oleh Mufti tidak boleh dianggap sebagai fatwa kecuali ia telah diwartakan.Mufti diberi wewenang mengubah, atau membatalkan fatwa apapun yang lebih dahulu dikeluarkan olehnya atau Mufti terdahulu.Setiap fatwa apabila telah diwartakan akan mengikat setiap orang di negara berkenaan serta mengikat semua Mahkamah Syariah di negeriberkenaan.

Administrasi Fatwa Tingkat Negara Bagian Mufti mufti di Malaysia mengeluarkan fatwa melalui Komite Fatwa Negara Bagian atau Komite Syariah Negara Bagian atau Wilayah Persekutuan berdasarkan tata cara dan wewenang yang diberikan melalui Akta/Enakmen Undang Undang Pentadbiran Agama Islam Wilayah Persekutuan atau negeri masing masing. Dikarenakan setiap negeri mempunyai perbedaan keanggotaan dan cara pengangkatan anggota anggota Jawatankuasa Syariah Negeri (Komisi Syariah Negara Bagian), Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) melalui Jawatan kuasa Teknikal Undang Undang Syarak dan Sipil berusaha mengadakan penyeragaman keanggotaan dan pengangkatan anggota Komite Syariah setiap negara bagian sebagai berikut:


a)      Mufti sebagai Ketua;

b)      Wakil Mufti;

c)      Dua orang anggota Majlis yang dinamakan oleh Majlis; tidak kurang dari dua orang dan tidak lebih dari tujuh orang yang layak dan sesuai yang dilantik oleh Majlis;

d)      seorang pegawai dari Jabatan Mufti yang dilantik oleh Majlis sebagai Sekretaris.


Komite Fatwa Negara Bagian bertanggung jawab menyediakan fatwa untuk negeri masing masingatas perintah DYMM Sultan atau Yang DiPertuan Agong atau atas kehendak Komite sendiri atau permintaan masyarakat Islam yang dibuat melalui surat dan dialamatkan kepada Mufti mengenai persoalan apapun yang belum muktamad atau menimbulkan kontroversi berkaitan dengan hukum syarak. Untuk mewujudkan prosedur mengeluarkan fatwa yang seragam di setiap negeri, satu tata cara pembuatan fatwa telah ditetapkan. Tata cara pembuatan atau pengeluaran fatwa oleh Komite Fatwa Negara Bagian adalah melalui proses berikut:

 a) Kajian dan Penyelidikan;

b) Musyawarah Komite Fatwa Negeri;

 c) Mengajukan keputusan fatwa kepada MAIN;

d) Mendapatkan persetujuan DYMM Sultan atau YDPA bagi pewartaan fatwa;

e) Menyiarkan dalam warta.Setiap fatwa yang telah diputuskan oleh Komite Fatwa Negara Bagian dan telah diwartakan dan disyahkan akan mengikat tiap tiap orang Islam yang berada di negeri bersangkutan.

 

Komite Fatwa Negara Bagian juga berhak mengkaji fatwa yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Nasional sebelum diwartakan dan diterapkan di negara negara bagian. Ini karena yang memiliki berwenang mengenai agama Islam ada pada pihak berwenang agama Islam di tiaptiap negara bagian. Namun demikian, pemberlakuan Undang

 

·         Undang Administrasi Agama Islam Negara Bagian

Disarankan dengan rekomendasi Komite Fatwa Nasional, fatwa yang diputuskan pada tingkatnasional harus diwartakan tanpa perubahan atau modifikasi apapun.Fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Nasional atau Komite Fatwa Negara Bagian adalah merujuk kepada pandangan Imam Shafie kecuali pandangan itu tidak sesuai dengan maslahah umat Islam. Dalam keadaan ini fatwa akan merujuk kepada pandangan mazhab ahli Sunnah lainyaitu Hanafi, Maliki atau Hambali. Apabila komite fatwa berpendapat tidak ada satupun qaul muktamad dari ke empat mazhab tersebut yang dapat diikuti tanpa membawa kepada keadaan yang bertentangan dengan kepentingan umum, maka komite fatwa dapat membuat fatwa tanpa terikat dengan mazhab empat manapun. Ketentuan ini dibuat supaya tidakmenimbulkan kekeliruan antara fatwa dengan pandangan pribadi individu tertentumenyangkut suatu masalah. Untuk menghindari kekhawatiran terhadap dampak negatif fatwa yang diamalkan, terutama menyangkut permasalahan pada saat itu atau permasalahan baru yang memerlukan banyak disiplin ilmu dan kepakaran tertentu, lazimnya komite fatwa akan akan bekerja sama dengan pihak tertentu mengadakan kajian dan penelitian sebelum fatwa diputuskan, ini bertujuan agar hukum yang difatwakan lebih mantap dan padu.Fatwa yang telah diwartakan, setiap orang Islam diharapkan mematuhi dan berpegang dengan fatwa tersebut dan mahkamah seharunya juga mensosialisasikan fatwaagar dapat ditaati terkait perkara yang diatur.

Siapa saja yang menyampaikan, mengembangkan, dan menyebarkan pendapat apapun tentang ajaran Islam, hukum syara’ atau apa saja yang bertentangan dengan fatwa yang telah disyahkan adalah melakukan kesalahan melawan Akta atau Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Negeri Negeri. Hanya Komite Fatwa Negeri yang diberi kewenangan untuk mengubah atau membatalkan fatwa yang telah disiarkan dalam warta.

·         Hubungan antara Komite Fatwa Nasional dan Komite Fatwa Negara Bagian

Untuk tujuan mengkoordinasikan fatwa di seluruh negara, Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Islam Malaysia (MKI) telah membentuk Jawatan kuasa Fatwa Kebangsaan (Komite Fatwa Nasional). Komite ini diberi tanggung jawab dalam menimbang, memutus dan mengeluarkan fatwa apapun yang berkaitan dengan agama Islam yang Majlis Raja Raja merujuk kepadanya. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) selaku sekretariat Komite Fatwa diberi tanggung jawab membantu dan melaksanakan segala keputusan komite tersebut.

Meskipun Komite Fatwa Nasional telah dibentuk, beberapa kelemahan terkait penyelarasan fatwa masih ditemui. Kelemahan yang teridentifikasi adalah terkait penegakan keputusan keputusan fatwa nasional di tingkat negara bagian, penyelarasan undang undang  fatwa, dan keanggotaan dalam Komite Fatwa. Dari segi penegakan keputusan fatwa, Komite Fatwa Nasional tidak mempunyai yurisdiksi untuk menegakkan suatu fatwa yang telah diputuskan. Hanya Komite Fatwa Negara Bagian yang mempunyai yurisdiksi untuk mewartakan dan menegakkan fatwa di negara masing-masing setelah mendapat ijin DYMM Sultan. Lazimnya fatwa yang diputuskan oleh Komite Fatwa Nasional akan dibahas kembali di tingkat Komite Fatwa Negara Bagian dan komite ini tidak terikat untuk mewarta dan menegakkan fatwa tersebut.Keadaan seperti ini menyebabkan penyelarasan suatu fatwa  tidak dapat dilakukan dan terkesan memerlukan waktu lama untuk diselaraskan.

Ada fatwa yang telah diputuskan di tingkat Komite Fatwa Nasional masih belum diambil tindakan oleh Komite Fatwa Tingkat Negara Bagian untuk diwartakan dan ditegakkan di negara masing-masing. Sementara itu terdapat itu terdapat isu dan permasalahan yang menyangkut kepentingan nasional dibahas dan diputuskan di tingkat Komisi Fatwa Negara Bagian seperti hukum berinvestasi di Amanah Saham Nasional (ASN) dan Amanah Saham Bumi putera (ASB), meskipun Komisi Fatwa Nasional hingga kini belum mengambil keputusan mengenai hal itu. Malah terdapat Mufti Negara Bagian yang mengambil keputusan sendiri terkait suatu fatwa yang di keluarkan oleh ulama luar negara bagian tanpa merujuk kepada Komisi Fatwa Nasional yang memutuskan suatu fatwa di tingkat Negara Bagian.

Dalam hal keanggotaan komisi, masih banyak keanggotaan komisi di isi oleh ulama ulama yang pakar dalam bidang fikih saja, masih kurang melibatkan pihak lain yang mempunyai pengetahuan dan kepakaran dalam bidang ilmu ilmu pengetahuan masa kini untuk menangani permasalahan permasalahan yang memerlukan banyak disiplin ilmu dan kaidah penelitian ilmiah.Dalam hal pelanggaran terhadap keputusanfatwa, masih  terdapat perbedaan hukuman antara negaranegara bagian. Di negara bagian Perlis mereka yang didapati menghina fatwa apapun yang telah dikeluarkan dengan sah menurut Undang Undang Pentadbiran Agama Islam dapat dikenakan hukuman denda tidak melebihi tiga ribu ringgit atau penjara selama tidak melebihi satu tahun atau keduaduanya.Di negara bagian Sembilan apabila ada orang didapati mencela, menghina atau mempermainkan fatwa apapun yang telah dikeluarkan dengan sah oleh Mufti maka ia bersalah dan dapat dihukum dengan hukuman denda tidak melebihi lima ribu ringgit atau penjara tidak melebihitiga tahun atau keduaduanya.Sedangkan di negara bagian Perak siapapun yang menghina kewibawaan atau mengingkari, melanggar atau membantah fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti adalah bersalah dan dapat dikenakan hukuman denda tidak melebihi dari tiga ribu ringgit atau penjara selama tidak melebihi dua tahun atau keduaduanya.


Post a Comment

Post a Comment